Dewasa ini, thrifting menjelma menjadi salah satu gaya hidup yang cukup dominan, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan makin tingginya biaya hidup, thrifting dianggap sebagai solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan sandang. Selain harganya relatif lebih murah, barang thrift kerap diasosiasikan dapat meningkatkan kepercayaan diri karena umumnya barang thrift didominasi merek-merek internasional. Meskipun tak jarang pula barang thrift yang masuk ke Indonesia sejatinya merupakan sampah atau limbah pakaian bekas tak layak pakai.
Sejarah Singkat Thrifting
Istilah thrifting pertama kali muncul untuk menggambarkan penghematan dan kemakmuran melalui kehati-hatian dalam mengelolaa sumber daya. Konsep ini telah dikenal sejak abad pertengahan di Inggris sekitar tahun 1300-an, kala itu thrifting dianggap sebagai cara untuk berhemat dan memaksimalkan sumber daya. Perkembangannya kian pesat pasca Revolusi Industri pada 1760-an, imbas dari produksi massal pakaian yang membuat harga pakaian sangat murah dan menjadikannya sebagai sebuah barang konsumsi sekali pakai.
Fenomena ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok tertentu, termasuk para imigran. Tren ini secara tidak langsung diperkuat oleh organisasi amal seperti Salvation Army dan Goodwill Industries, yang mengumpulkan sumbangan barang bekas untuk dijual dan hasilnya disumbangkan. Di saat yang sama, organisasi amal tersebut secara tidak langsung menjadi pencetus lahirnya thrift stores, toko pakaian atau barang bekas modern.
Pada pertengahan 1980-1990, thrifting memiliki karakteristik yang berbeda dengan aktivitas thrifting saat ini. Pada masa itu, Alasan utama untuk berbelanja di toko barang bekas atau pasar loak adalah untuk menghemat uang dan menemukan pakaian yang terjangkau. Ada stigma sosial yang lebih kuat terkait thrifting yang dianggap sebagai simbol ketidakmampuan membeli pakaian baru, bukan sebuah pilihan gaya hidup yang disengaja.
Persepsi ini mulai bergeser di penghujung abad ke-20, thrifting mulai bergeser dari sekadar kebutuhan ekonomi menjadi gaya hidup yang populer. Subkultur musik grunge di era 1990-an turut mempopulerkan thrifting melalui figur seperti Kurt Cobain, mempopulerkan gaya berpakaian "slengean" dan vintage yang hanya bisa ditemukan di toko barang bekas. Sejak saat itu, thrifting perlahan bertransformasi menjadi ekspresi identitas dan gaya hidup.
Thrifting di Indonesia
Sejarah thrifting di Indonesia dimulai sekitar tahun 1980-an, di wilayah pesisir seperti Sumatra, Batam, Kalimantan, dan Sulawesi. Kala itu pakaian impor bekas disamarkan sebagai "barang impor" karena stigma gengsi. Kemudian pada 1990an, persebarannya merambah ke pulau Jawa dan berkembang di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Baru, Cibadak hingga Geddebage
Pada mulanya, thrifting dilakukan untuk berhemat atau mendapat barang unik saja. Namun kini, thrifting menjelma menjadi bagian dari gerakan sustainable fashion yang digaungkan media sosial. Menawarkan pakaian vintage langka dan perburuan pakaian bekas branded impor versi terjangkau guna memenuhi gaya hidup.
Ironisnya, justru barang thrift yang dibeli oleh masyarakat kita mayoritas berasal dari limbah tekstil luar negeri. Hal ini justru menjadi sebuah isu serius yang berdampak pada terancamnya industri fashion lokal sekaligus menambah masalah baru yaitu meningkatnya limbah tekstil dari luar negeri.
Ancaman Serius bagi Ekonomi, Kesehatan Masyarakat hingga Lingkungan
Membanjirnya pakaian bekas di Indonesia membawa dampak sistemik. Mencakup kerugian ekonomi yang secara drastis menekan industri tekstil dan fashion domestik, menyebabkan penurunan pangsa pasar (hingga 12-15%) dan bahkan kematian bisnis lokal serta UMKM. Hal ini bermuara pada berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak.
Masalah lingkungan pun tak luput dari ancaman serius. Peningkatan limbah tekstil impor ilegal membebani pengelolaan sampah nasional. Lebih dari itu, ancaman gangguan kesehatan masyarakat pun turut membayangi.
![]() |
| Sumber foto : TikTok @onenevertwhoo |
Pertengahan April lalu, viral ungahan seorang pria di media sosial, ia menceritakan tentang kondisi kulit wajahnya yang terinfeksi penyakit kulit Moluskum, berupa bintil-bintil kecil berwarna merah pada kulit dan memiliki lubang di tengahnya. Kondisi ini disebabkan infeksi Virus Moluskum Kontagiosum (MCV) melalui kontak langsung dari benda terkontaminasi, termasuk pakaian bekas. Infeksi tersebut diduga kuat muncul akibat kebiasaannya menggunakan pakaian thrift tanpa dicuci.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pakaian bekas yang di impor dari luar negeri berpotensi membawa berbagai patogen tidak terbatas pada virus Moluskum saja, bahkan mungkin virus yang belum teridentifikasi di Indonesia sebelumnya. Resiko kesehatan ini kerap luput dari perbincangan publik yang terlalu fokus pada aspek ekonomi thrifting.
Peran Penting Setiap Lini dalam Menentukan Solusi
Polemik thrifting di Indonesia muncul dari gesekan kepentingan pelaku usaha pedagang pakaian impor bekas dan perlindungan industri UMKM lokal. Di mana pemerintah dengan tegas melarang impor pakaian bekas, demi melindungi UMKM bahkan kesehatan masyarakat itu sendiri. Di sisi lain, para pedagang dan sebagian konsumen-terutama kelas menengah bawah-berargumen thrifting sebagai sumber penghidupan dan solusi sandang terjangkau.
Di Indonesia sendiri, sejatinya tidak ada larangan tentang thrifting (jual-beli barang bekas). bahkan tertera dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 47742). Dalam hal ini, yang dilarang keras adalah kegiatan impor pakaian bekas dari luar negeri, karena dianggap dapat merugikan industri dalam negeri, menciptakan jalur distribusi ilegal, dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan serius. Pelaku impor pakaian bekas ilegal dapat dikenakan pidana penjara (maksimal 5-10 tahun) dan denda (maksimal Rp 5 miliar) berdasarkan UU Perdagangan dan UU Kepabeanan.
Dibutuhkan sebuah solusi konkret guna menyelesaikan masalah impor pakaian bekas di Indonesia, yang berfokus pada pemutusan jalur distribusi impor pakaian bekas, yang dibarengi dengan pembinaan dan edukasi serta akses berusaha kepada para para pelaku usaha pedagang pakaian impor bekas, untuk beralih ke pakaian bekas lokal atau bahkan pakaian baru dalam negeri.
Menariknya, saat ini harga pakaian impor bekas tidak hanya tergolong kepada barang murah. Faktor merek dan kelangkaan menjadikan barang thrift justru memiliki harga jual yang tergolong tinggi. Kondisi ini membuka peluang transisi menuju barang baru dalam negeri menjadi jauh lebih terbuka.
Sementara itu, hasrat konsumen akan barang vintage juga perlu dikelola. Pemerintah dapat mempertimbangkan peluang bagi barang dan/atau pakaian impor bekas untuk dilegalkan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan terutama kesehatan, tanpa mengorbankan industri dalam negeri. Dapat dikatakan, barang vintage masuk kategori barang khusus yang memerlukan penanganan khusus dalam proses masuknya ke Indonesia.
Tentunya hal ini merupakan sebuah tantangan tersendiri, badai cobaan pasti ada bagi semua yang terlibat dalam upaya pemberantasan pakaian impor bekas guna menggantikannya dengan produk lokal. Namun dengan konsistensi pelaku usaha dan komitmen pemerintah dalam penyelesaian masalah ini, lambat laun pasti akan ditemukan titik temu yang adil dan berkelanjutan yang mampu menjadi win-win solution bagi semua pihak.


Post a Comment for "Mata Pisau Tajam Itu Bernama "Thrifting""