ROKOK ILEGAL : Ancaman Bagi Kesehatan, Ekonomi serta Generasi Muda

 

Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat

Di penghujung Oktober lalu, sebanyak 6,8 juta batang Rokok Ilegal, 37.220 ml Rokok Elektrik dan 360 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi  Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat. Bertempat di lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,15 miliar.

Tidak dapat dihindari, tarif cukai rokok dari tahun ke tahun akan selalu mengalami kenaikan,  yang tentunya akan menaikan harga jual rokok itu sendiri. Kenaikan tarif ini sebagai aksi preventif guna menekan pertumbuhan perokok baru dan diharapkan dapat memaksa perokok aktif untuk berhenti merokok dikarenan ancaman kesehatan dibalik konsumsi rokok itu sendiri. Alih-alih masyarakat berhenti merokok, saat ini justru para perokok berpindah kepada rokok ilegal baik impor maupun lokal, yang dijual dengan harga jauh di bawah rokok berpita cukai. Tentunya ini merupakan kerugian besar bagi bangsa dan negara, tarif cukai tak didapati, pertumbuhan perokok baru meningkat, kesehatan masyarakat pun kian terancam.

Hingga September 2025, Cukai Hasil Tembakau menembus angka Rp 163,3 Triliun yang merupakan komponen kedua terbesar  penerimaan Negara. Yang mana penerimaan negara tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan, Pembangunan, Pertanian/ Perkebunan, lapangan pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya. Tentunya negara akan mengalami kerugian bahkan terancam kebangkrutan jika peredaran rokok ilegal tidak segera ditanggulangi. 

Sumber : CNBC Indonesia

Perusahaan rokok baik skala kecil maupun skala besar yang memiliki ribuan bahkan puluhan ribu karyawan terancam bangkrut dan tentunya para karyawan akan kehilangan pekerjaanya. Yang akan memberikan efek domino kepada para petani tembakau itu sendiri yang akan kehilangan muara bagi tembakau hasil panen mereka. Tentunya tidak hanya sebatas itu, angka kemiskinan akan terus naik karena makin banyak usia produktif yang tak berpenghasilan.

Pemberlakuan tarif cukai pada Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) itu sendiri, guna mengawasi setiap proses produksi, bahan baku produksi, serta uji lab terkait produk bagi kesehatan masyarakat sesuai standar yang telah ditentukan. Berbanding terbalik, rokok ilegal tidak mendapatkan pengawasan, baik  dari proses produksi, maupun semua bahan baku yang digunakan, tidak terkecuali bahan kimia tambahan yang digunakan dalam proses produksi maupun sebagai penambah sensasi rasa bagi konsumen. Tentunya dalam hal ini konsumen akan sangat dirugikan, karena mereka tidak pernah tahu, bahan kimia apa saja yang terkandung di dalam sebatang rokok ilegal yang dapat mengancam kesehatan konsumen dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Dilansir dari berbagai sumber, Yunani tercatat mengalami puncak krisis keuangan pada tahun 2018, di tahun yang sama, potensi kerugian negara terkait cukai hasil tembakau mencapai Rp 16 Triliun per tahun. Bandingkan dengan negara kita, potensi kerugian kita saat ini adalah Rp 15 – 25 Triliun per tahun. Tentunya angka ini sudah mencapai batas kewajaran untuk mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal di negeri ini dalam tahap wajar.

Kenapa Harus ada Pungutan Cukai?

Sumber : ruang guru

Pungutan cukai berfungsi untuk membatasi atau mengontrol konsumsinya dikarenakan sifat dari barang produksi atau konsumsi tersebut bersifat membahayakan kesehatan dan lingkungan. Minuman mengandung Etil Alkohol dipungut cukai agar menekan penjualannya, sehingga mengurangi konsumsinya. Setali tiga uang, Pungutan pada cukai tembakau agar mengurangi peredarannya dan menekan pertumbuhan perokok baru di Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan bahwa siapapun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dijerat pidana sesuai pasal 54 dan 56 uu cukai. Rokok ilegal termasuk dalam tindak pidana karena merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tentunya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia akan terasa seperti menggarami air laut jika harga rokok berpita cukai makin tak terjangkau  bagi masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan prinsip ekonomi adalah dimana ada permintaan disitu ada barang. Tentunya tidak mungkin kita memberlakukan hukuman bagi para konsumen rokok ilegal mengingat mereka juga tidak mempunyai pilihan.

Masyarakat: Kenapa tidak ditutup saja pabrik rokok ilegal?

Sumber : CNN Indonesia

Banyak pertanyaan dari masyarakat, salah satunya “Kenapa tidak pabriknya saja yang ditutup? Kenapa selalu penjual yang dipidanakan?” Meskipun Bea Cukai aktif melakukan pengejaran hingga ke Produsen rokok ilegal, selalu ada celah produksi bagi pabrik untuk tetap berproduksi. Bahkan ada informasi intelijen yang mengatakan bahwa ada salah satu merk rokok ilegal yang melakukan  pengemasan rokok di dalam Kontainer yang berjalan menuju ke daerah tujuan pemesan. Andai kata sudah tidak ada produsen rokok ilegal dalam negeri, maka ancaman gempuran rokok dari luar negeri masih tetap mengintai.

Bagaimana Solusinya? 

Tentunya ini adalah sebuah tantangan yang cukup berat. Perlu sebuah gagasan dan tindakan yang berkesinambungan. Pemerintah arus membuat peraturan yang saling mendukung antara satu kebijakan dengan yang lainnya. Namun poin utama dalam hal pemberantasan rokok ilegal adalah hilangkan permintaan rokok ilegal  dari masyarakat. Tentunya hal ini bukan perkara mudah, dan bukan pula perkara murah. Dibutuhkan kebijakan yang non-populis, dimana pemerintah berani menunda kenaikan tarif cukai, jika diperlukan, harus berani memangkas pungutan cukai itu sendiri. Dengan turunnya harga rokok bercukai, makan dengan sendirinya permintaan akan rokok ilegal baik local maupun impor akan berkurang secara masif. Dan secara tidak langsung akan memutus mata rantai gempuran rokok ilegal baik dari dalam dan luar negeri. Setelah dirasa cukup kondusif, maka pemerintah dapat berangsur menaikan kembali tarif pungutan cukai hasil tembakau.

Bagaimana dengan harapan pemerintah untuk menekan pertumbuhan perokok baru terutama dari kalangan remaja? Tentunya kebijakan tersebut bagaikan dua mata pisau. Namun pemerintah tetap dapat menggempur peredaran rokok ilegal dengan menyesuaikan tariff pungutan cukai hasil tembakau, namun tetap dapat menekan pertumbuhan jumlah perokok baru dikalangan remaja, salah satunya denguan membuat kebijakan yang melarang penjualan kepada anak dibawah umur atau batasi pada umur tertentu. Dalam hal ini pemerintah pusat dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Industri dan Perdagangan  dalam hal penertiban pedagang eceran yang bersentuhan langsung dengan para konsumen, dan serta Dinas Sosial dalam hal sanksi bagi perokok dibawah umur, dan lain sebagainya.

Selain pemerintah yang harus selalu tanggap dan sigap akan keadaan di lapangan, diperlukan juga dukungan penuh dari masyarakat itu sendiri untuk berpartisipasi aktif dengan menanamkam pemahaman secara penuh kedalam diri dan sosial akan bahaya dari rokok ilegal baik di bidang kesehatan maupun perekonomian negara. 

Jadi, apakah harus menunggu krisis ekonomi melanda bumi pertiwi? Mari bersama kita jaga Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini dengan Gempur Rokok Ilegal!

-Agus Prasetyo

Hashtag pencarian:
#rokok #rokokpolos #rokokilegal #rokomurah #tembakau



Post a Comment for "ROKOK ILEGAL : Ancaman Bagi Kesehatan, Ekonomi serta Generasi Muda"

Trending Now